Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh Mneteri Agama, Mneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Melalui SKB tiga menteri, total ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Menko PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang.
Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan waktu istirahat dan perayaan hari-hari besar keagamaan maupun nasional.
“Untuk total libur nasional adsa 17 hari, sedangkan cuti bersama ini menjadi pembahasan kami lintas Kenenterian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa tahun 2026 cuti bersama ada 8 hari,” jelas Pratikno.