Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga dapat dianggap sebagai pemeriksaan terhadap saksi utama karena keduanya saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pemeriksaan tersangka ini sekaligus merupakan pemeriksaan saksi juga, karena keterangan mereka saling bersesuaian dan saling menguatkan. Jadi bisa dianggap sebagai saksi utama,” jelasnya.
Terkait nilai kerugian negara, Hendra menyebutkan bahwa proses audit kerugian masih berlangsung. Audit tersebut memerlukan waktu agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan sesuai ketentuan.
















