BENGKULU, BEKENTV – Inspektorat Kabupaten Seluma telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari tenaga kesehatan (nakes) dan guru.
Keduanya sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat kasus perselingkuhan dan nikah siri yang sempat viral di media sosial.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, menjelaskan bahwa tim Ad Hoc Inspektorat telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta penyelidikan terhadap kedua oknum PPPK tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan para pihak, pengkajian bukti, serta pencocokan fakta di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
“Hasil pemeriksaan sudah selesai dan saat ini telah kami serahkan ke Sekretaris Daerah Seluma untuk ditindaklanjuti,” ujar Marah Halim.
Marah Halim menegaskan bahwa kewenangan Inspektorat terbatas pada pemeriksaan dan pemberian rekomendasi.
Sementara itu, keputusan terkait penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tangan Sekretaris Daerah atau Bupati Seluma.
“Terkait sanksi, jelas pasti ada dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Untuk keputusan akhir nantinya akan diambil langsung oleh Pak Sekda atau Bupati,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng citra aparatur sipil negara, khususnya PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan etika ASN secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
















