Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai masuknya kasus ini ke tahap penanganan kejaksaan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya paling lama 7 tahun. Terkait status tersangka adalah residivis, nantinya akan jadi alasan yang memberatkan,” ujar Rusydi. ((imr)
Page 4 of 4
















