BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Polresta Bengkulu akhirnya melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran Kantor BPN Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gelar pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, termasuk pengumpulan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku.
Dua tersangka yang dilimpahkan tersebut yaitu Febri Akbar (25), warga Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Irzan (28), warga Desa Gunung Meraksa Lama Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
















