Rusydi menambahkan bahwa status residivis yang disandang Andika akan menjadi perhatian dalam proses penuntutan.
Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Setelah tahap II, tersangka Andi resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu,” tutup Rusydi.
Page 3 of 3
















