Ia menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Danau Dendam Tak Sudah pada April lalu. Tersangka A-S beraksi bersama dua rekannya.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi begal di lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
“Pelimpahan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reserse Kriminal Polsek Gading Cempaka,” jelasnya.
AKP Sasman juga mengungkapkan bahwa tersangka A-S masih berstatus di bawah umur, sehingga penanganan hukumnya akan menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, kasus tersebut selanjutnya akan disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku.
















