Perwakilan massa aksi Kamisan Bengkulu, Puji Hendri Julita, menyoroti pembatasan tersebut.
“Hari ini masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi di depan DPRD Provinsi Bengkulu justru dilarang masuk ke area aksi demonstrasi. Tidak ada aturan yang melarang pelajar di bawah umur ikut serta menyampaikan aspirasi. UU kita melindungi seluruh warga negara untuk bersuara tanpa membatasi usia,” tegas Puji.
Pantauan di lokasi, ada ratusan pelajar SMA/SMK hanya diperbolehkan berkumpul di samping Gedung DPRD, terpisah dari rombongan massa mahasiswa, ojol, dan warga lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan ribu massa aksi demonstrasi memadati depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 1 September 2025.