Ia dan suami sampai yakin meninggalkan pekerjaan di Yogyakarta, sebab mekanisme untuk menjadi pegawai di Bank Bengkulu cukup jelas.
“Dulunya saya yakin mekanisme Bank Bengkulu ini jelas. Tahap awal itu kontrak kerja, lalu menjadi calon pegawai dan setelah itu diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, saat masa akhir kontrak habis, yang seharusnya ditetapkan sebagai pegawai tetap malah terkena PHK sepihak. Kalau seperti ini saya bingung.”
“Sekarang dengan adanya PHK ini saya di rugikan, sebab saat ini suami saya belum bekerja dan kami harus menghidupi anak kami,” ungkap Dea.
Terpisah, puluhan pegawai Bank Bengkulu hasil rekrutmen tahun 2024 diketahui menuntut perpanjangan kontrak kerja, menyusul berakhirnya masa kontrak pada awal September 2025.