Rifai meminta kepala desa bertanggung jawab penuh terhadap validitas data penerima bantuan. Dalam rapat bersama pemerintah desa dan BPD, kepala desa diminta berani melakukan evaluasi dan penghapusan data warga yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Saya menegaskan agar kepala desa berani mengambil keputusan. Jika sudah tidak layak menerima bantuan, harus dikeluarkan dari data,” ujar Rifai.
Selain evaluasi data lama, pemerintah daerah juga membuka peluang pengusulan data baru bagi warga miskin yang belum terakomodasi. Pengusulan dilakukan melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
















