Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Deddy Rhamdani menyebutkan, proses pengunduran diri Kadis DPMPTSP tersebut masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Belum (disetujui), karena surat pengunduran diri masih menunggu persetujuan teknis dari BKN,” kata PJ Sekda, Dedy Ramdhani.
Sebagai informasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Arkan Aksa, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang beredar, langkah Arkan Aksa mundur dari jabatannya diduga dipicu dinamika politik pasca Pilkada 2024 dan pergantian kepemimpinan di daerah. Ia disebut memilih mundur ketimbang dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, Arkan Aksa diketahui 1 tahun lagi akan memasuki masa pensiun.