BENGKULU, BEKENTV – Gelombang protes kembali pecah di Kabupaten Seluma. Ratusan tenaga honorer dari berbagai sektor yang telah resmi dirumahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Seluma, Senin, 19 Januari 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang merumahkan mereka sejak akhir Desember 2025.
Sekitar 250 tenaga Non ASN turut ambil bagian dalam aksi ini. Mereka berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Para demonstran menuntut agar pemerintah daerah segera mempekerjakan kembali tenaga honorer yang terdampak serta memberikan kepastian status kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Selain itu, massa juga menagih janji Pemerintah Kabupaten Seluma yang sebelumnya menyatakan akan melaksanakan tes PPPK tahap II.
Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, massa aksi menilai kebijakan perumahan tersebut tidak berpihak pada rasa keadilan.
Pasalnya, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari satu dekade justru kehilangan pekerjaan, sementara posisi mereka diisi oleh tenaga honorer baru dengan masa kerja yang relatif singkat.
Salah satu peserta aksi, Edi, mengaku telah mengabdi sebagai tenaga teknis sejak tahun 2010.
Namun, masa pengabdian panjang tersebut tidak menjadi pertimbangan pemerintah saat kebijakan perumahan diberlakukan.
“Saya sudah mengabdi 15 tahun. Tapi kami justru dirumahkan dan digantikan oleh tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari setahun. Kami hanya menuntut kejelasan dan keadilan, agar bisa kembali bekerja dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan tenaga Non ASN selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
” Kami akan terus menyuarakan aspirasi hingga pemerintah daerah mengambil kebijakan yang dinilai adil dan manusiawi bagi ratusan tenaga honorer di Kabupaten Seluma,” pungkasnya.
















