“Sampai sekarang, Pantai Pasar Bawah masih menjadi satu-satunya objek wisata yang secara resmi melakukan penarikan retribusi dan menyumbang PAD Bengkulu Selatan,” ujar Rendra.
Ia menjelaskan, terhadap objek wisata lainnya, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan pengunjung serta menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak ingin pengelolaan wisata justru menimbulkan masalah baru. Karena itu, pengawasan tetap kami lakukan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan,” jelas Rendra.
















