BEKENTV – Saat melaksanakan Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 ada beberapa pelanggaran yang wajib diketahui peserta, agar tidak ada pembatalan saat ujian.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan suatu asesmen terstandar nasional yang di rancang untuk mengukur capaian akademik siswa.
Secara khusus, ujian ini tertuju pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, serta ada juga mata pelajaran lainnya yang relevan di jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.
Meskipun Ujian TKA 2025 tergolong tidak bersifat wajib, tapi hasil tes nantinya akan jadi bahan pertimbangan pada proses seleksi pendidikan lanjutan dan penerimaan calon siswa baru.
Program TKA di hadirkan untuk acuan bagi sekolah, orang tua, dan perguruan tinggi terhadap bentuk penilain siswa yang objektif dan adil.
Sebelum pelaksanaan ujian di mulai, siswa di harapkan mampu untuk menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, agar proses ujian berjalan sesuai dengan yang di harapkan.
Saat proses pelaksanaan, siswa perlu memahami beberapa jenis pelanggaran yang bisa berakibat pada nilai dan pembatalan ujian TKA 2025. Adapun jenis pelanggarannya sebagai berikut.
Jenis Pelanggaran Peserta TKA
1. Pelanggaran Ringan
			
    	








							






