Ia menjelaskan laporan yang disampaikan saat ini merupakan pelaporan kekayaan tahun 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.
Hamdan mengingatkan pejabat yang belum menyelesaikan kewajiban segera melengkapinya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Karena ini merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh KPK, kami mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN,” tegasnya.
Adapun batas akhir penyampaian laporan kekayaan untuk periode 2025 ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Para pejabat diminta segera melengkapi dokumen dan mengirimkan laporan melalui sistem pelaporan yang telah disediakan.
Ia berharap seluruh pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor dapat menyelesaikan kewajiban tersebut tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
















