Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,1 miliar. Selanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp422 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar, lalu dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan perolehan sebesar Rp6,3 miliar dari target yang dietapkan sebesar Rp10,7 miliar.
Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp5,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,7 miliar.
Bapenda Seluma turut mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi tanah dan bangunan didorong untuk melakukan balik nama, sehingga bisa menambah PAD dari sektor BPHTB.
“Salah satunya adalah pendapatan sektor BPHTB. Jadi kami mendorong agar masyarakat yang melakukan transaksi untuk dapat segera melakukan balik nama. Karena dari setiap prosesnya akan menambah pemasukan bagi daerah,” pungkas Suparjoh.