Sasar Pasar Tradisional dan Berantas Parkir Liar
Sebagai langkah awal, tim telah melakukan survei dan monitoring di Pasar Masat serta Pasar Sukaraja, Kecamatan Seginim. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai aktivitas parkir liar yang dinilai merugikan keuangan daerah. Kedepannya, penertiban akan difokuskan pada kawasan pasar utama, termasuk Pasar Ampera, Pasar Masat, dan Pasar Seginim.
Efredy menjelaskan bahwa kategori parkir liar adalah aktivitas pemungutan yang tidak mengantongi izin resmi serta tidak menggunakan karcis retribusi daerah yang sah. Dampaknya, hasil pungutan tersebut hanya dinikmati oknum tertentu dan tidak masuk ke kas daerah.
















