Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yogi diduga terlibat sejak awal dalam rekayasa transaksi keuangan bersama istrinya, Tiara Kania Dewi, yang lebih dulu menjadi terdakwa. Keduanya disebut membuka deposito palsu dan rekening bernomor cantik atas nama Yogi, yang digunakan sebagai tempat masuknya dana dari sejumlah nasabah.
JPU juga menemukan indikasi bahwa Yogi turut mengarahkan istrinya saat memberikan keterangan di persidangan. Dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya 1 unit rumah senilai sekitar Rp500 juta, 1 unit mobil yang dijual ke adik terdakwa dengan harga yang dianggap janggal, serta 1 bidang tanah dan rumah yang sebagian dikembalikan karena terbukti milik orang tua terdakwa. (M. Tri Imron)
















