Penasihat hukum terdakwa, Dede Frastien, SH, MH, menyatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan (pleidoi) sebelumnya dan meminta agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.
“Hari ini replik dari penuntut umum disampaikan secara tertulis, namun kami tetap pada pembelaan sebelumnya: klien kami tidak bersalah dan harus dibebaskan,” jelas Dede.
Dede menilai seluruh dalil dakwaan JPU Kejati Bengkulu tidak berdasar secara hukum, terutama terkait tuduhan pencucian uang dan tekanan terhadap istri terdakwa.
“Kami menilai tuduhan pencucian uang tidak masuk akal. Yogi tidak tahu menahu tentang tindakan istrinya, Tiara Kania Dewi, yang sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus fraud. Penuntut umum juga menyebut Yogi menekan istrinya untuk melakukan fraud tapi bukti tekanan itu apa? Tidak ada,” tegasnya.
















