Yogi mengaku memiliki bukti berupa dokumen dan rekaman yang menunjukkan bahwa saksi dari pihak manajemen dan terdakwa lain, Tiara Kania Dewi, tidak pernah menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya punya bukti dokumen dan rekaman yang menunjukkan saya tidak bersalah. Berdasarkan kesaksian, justru Tiara Kania Dewi yang melakukan transaksi ilegal menggunakan rekening saya. Uang Rp4 miliar dan emas di rekening itu milik saya pribadi,” tegasnya.
Yogi juga mengklaim pernah mendapat ancaman dari pihak Bank BSI Cabang Bengkulu.
“Sebagai anggota Polri, saya mendapat ancaman dari kepala cabang BSI saat itu. Uang dan emas milik saya ditarik secara ilegal,” tambahnya.
















