Dalam pemeriksaan, SP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari PP. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 06.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menyita 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membuka fakta mencengangkan. Dari keterangan SP, terungkap keterlibatan AA, oknum anggota Polri, yang diduga menjadi pelanggan narkoba jaringan tersebut.
















