Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Lebong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif.
Puncaknya, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menggerebek dan mengamankan tersangka SP di salah satu hotel di Lebong. Dari tangan SP, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi dalam kotak hitam.
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.Ik, Jumat (23/1/2026).
















