“Untuk P3K paruh waktu, evaluasi kontrak kerja dilakukan setiap satu tahun sekali. Sementara untuk P3K penuh waktu, evaluasi kontraknya dilakukan setiap lima tahun,” ujar Sri Hartika.
Ia menegaskan, kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak serta-merta menjamin P3K tidak dapat diberhentikan.
Baik P3K paruh waktu maupun P3K penuh waktu tetap terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati.
“Terkait dengan pemberhentian, NIP bukan jaminan bagi P3K tidak bisa diberhentikan.
Jika mereka bekerja tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja, maka bisa saja diberhentikan,” tegasnya.
Sri Hartika menambahkan, evaluasi kinerja dilakukan untuk memastikan P3K menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















