- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
- Dokumen persyaratan tambahan dari ketentuan LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Untuk informasi resmi lainnya terkait tentang pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, bisa kamu akses pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Page 3 of 3
















