- Wajib untuk mempelajari buku ajar PPG melalui SIMPKB atau tautan khusus yaitu https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025
- Pastikan akun belajar.id selalu aktif sebelum masuk ke ruang GTK
- Wajib melakukan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.
- Setelah berhasil konfirmasi kesediaan dan lapor diri, lalu lakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
- Terakhir, jika tahapan sebelumnya sudah terselesaikan, maka dipastikan bisa mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login (informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG).
Kemudian, setiap peserta wajib untuk mengunggah seluruh berkas pada aplikasi Lapor diri LPTK yang sesuai dengan penempatan di akun SIMPKB.
Hal ini lantaran, tahapan lapor diri menjadi syarat utama agar dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga Uji Kompetensi PPG.
Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 2025
Page 2 of 3
















