Juli menyebut, dalam pergeseran jabatan kali ini ada pejabat yang berpindah posisi dan ada pula yang tetap. Salah satu contohnya adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) yang tetap dijabat oleh pejabat sebelumnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kinerja.
“Sekwan masih orang yang lama karena dinilai masih mampu dan sanggup menjalankan tugas. Dan memang mutasi ini merupakan kewenangan bupati,” ujar Juli.
Lebih lanjut, ia berharap rotasi dan mutasi ini dapat memberikan penyegaran dalam tubuh birokrasi serta meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
“Dengan adanya mutasi dan rotasi ini, kita berharap ada penyegaran sehingga siklus kerja bupati ke depan bisa berjalan lebih baik,” tambahnya.
















