“Tersangka kami jerat pasal dengan ancaman hukuman berat karena jumlah barang bukti yang dikuasai melebihi lima gram,” tegasnya.
Ipda Trisnanda menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh BPOM dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan, penanganan perkara narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, melainkan harus berujung pada proses persidangan serta pemusnahan barang bukti sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika.
(Frasetiyo Mandala Putra)
















