“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum. Setelah disita dan diuji, barang bukti harus dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” ujar Ipda Trisnanda.
Kasus terungkap pada 15 Desember 2025 di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TBYG yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
















