Selain melalui sistem daring, laporan juga dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu atau kantor dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota.
Posko pengaduan akan beroperasi selama 14 hari sejak dibuka. Selama periode tersebut, petugas akan menerima laporan serta melakukan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang masuk.
“Masyarakat yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melapor ke kantor Disnaker terdekat di kabupaten dan kota atau melalui sistem online yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap persoalan terkait THR dapat segera ditindaklanjuti sehingga hak pekerja tetap terlindungi.
















