BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Viernando, seorang pedagang di Pasar Panorama, berpeluang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Viernando yang berstatus sebagai terlapor di Polsek Gading Cempaka atas laporan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, mendatangi Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk meminta upaya mediasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Pertemuan ke dua belah pihak berlangsung di Markas Hukum Bantu Rakyat, Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Sabtu (31/1/2026).
Dalam pertemuan turut hadir sejumlah anggota Tim Hukum Pemkot Bengkulu, di antaranya Abu Yamin alias Omeng, Elfahmi Lubis, Dummi Yanti, dan Fitriansyah.
















