Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Page 4 of 4
















