“Setelah imbauan dan surat peringatan, pada tahap ketiga hewan akan kami angkut ke kantor. Tidak ada toleransi, dan pemilik akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022,” tegas Efredy.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 9 Tahun 2013, mengatur sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan ternaknya berkeliaran bebas. Satpol PP bersama Damkar berwenang melakukan razia serta penertiban rutin untuk memastikan aturan ini berjalan.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga tengah membahas solusi jangka panjang. Menurut Efredy, rencana penyediaan lokasi khusus bagi hewan ternak di setiap kecamatan sedang digodok bersama Bupati dan DPRD.
















