BENGKULU, BEKENTV – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan kesiapan mereka untuk menindak pemilik hewan ternak yang masih membiarkan sapi, kerbau, atau kambing berkeliaran di permukiman dan jalan.
Selain menggangu ketertiban umum, banyak kasus yang terjadi akibat hewan ternak liar, diantaranya kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan lingkungan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menyampaikan bahwa imbauan untuk tidak melepas liarkan hewan ternak sudah disampaikan kepada pemiliknya, namun sebagian masih mengabaikannya.
Efredy menjelaskan, bahwa penertiban dilakukan secara bertahap. Dimulai dari imbauan lisan, dilanjutkan surat imbauan tertulis, lalu surat peringatan. Jika pemilik tetap tidak mematuhi aturan, Satpol PP akan mengangkut hewan-hewan tersebut ke kantor tanpa pengecualian.
















