- Jam Kerja: Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki jam kerja yang berbeda, durasi kerja lebih singkat dari standar jam kerja ASN.
- Beban Tugas: Untuk beban kerja yang di tanggung akan di sesuaikan agar lebih ringan.
- Penghasilan: Pendapatan yang diterima ialah upah bukan gaji pokok yang di sesuaikan pada setiap instansi.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak kepegawaian lainnya yang sesuai dengan ketentuan pegawai paruh waktu.
Dalam hal ini, setiap honorer yang telah memenuhi kriteria dari PPPK paruh waktu dan namanya sudah tercantum dalam database BKN, disarankan untuk selalu aktif dalam memverifikasi data.
Page 2 of 2
















