Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Dedy Ramdhani, juga mengatakan bahwasannya pemerintah daerah menghormati proses mediasi, namun tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan no 3 tahun 2003 saat pemekaran.
“Intinya kami tetap berpegang pada Undang-Undang pemekaran yang telah menetapkan batas wilayah antara Seluma dan Bengkulu Selatan. Meskipun ada keputusan Permendagri yang menyebut tujuh desa masuk ke wilayah administratif Seluma, kami ingin penyelesaian ini dilakukan dengan musyawarah untuk menghindari potensi konflik di masyarakat,” ujar Dedy Ramdhani.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, mengatakan saat ini masih berproses. Pasalnya, Pemkab Seluma Seluma hingga saat ini masih mempertimbangkan untuk melepaskan 7 wilayah tersebut.
Maka dari itu, Pemkab Bengkulu Selatan akan turun ke lokasi untuk meninjau wilayah perbatasan, mencari solusi terkait persoalan ini.