Keduanya diduga mengakui telah menjalin hubungan yang tidak pantas atas dasar suka sama suka, meski masing-masing sudah memiliki keluarga sah.
Namun, mediasi menemui jalan terjal saat membahas poin penyelesaian. Pihak pelapor mengajukan uang perdamaian sebesar Rp40 juta, yang kemudian ditolak oleh pihak terlapor karena alasan ketidaksanggupan finansial.
“Karena tidak ada kesepakatan, mediasi dihentikan. Pihak pelapor menyatakan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Lantaran musyawarah dinyatakan gagal, hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa hasil, AM selaku pelapor menyatakan mantap untuk membawa persoalan ini ke kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
















