- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank
Cara Daftar Akun Lelang KPK
- Kunjungi laman lelang.go.id.
- Klik opsi tab Perseorangan dan tentukan kewarganegaraan sesuai dokumen identitas resmi.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang diminta, isi dengan data pribadi.
- Isi data akun seperti alamat email aktif dan kata sandi pilihan pengguna.
- Lanjutkan aktivasi akun melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke alamat email.
- Kemudian, login dengan email dan kata sandi yang telah di daftarkan.
- Isi persyaratan lelang yang diminta seperti KTP, nomor rekening bank, dan Nomor Wajib Pajak.
Nah, proses pemeriksaan dokumen akan dilakukan oleh petugas lelang KPKNL yang dipilih peserta, yang kemudian dikirimkan melalui email setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Jika peserta dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka dapat mengikuti seluruh lelang online di KPKNL.
Page 2 of 2
















