Kejaksaan sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan, PT Sucofindo, serta Pelindo Regional II Bengkulu. Selain itu, sejumlah tambang milik PT RSM juga disita.
Berdasarkan hasil audit kejaksaan, kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp500 miliar, berasal dari kerusakan lingkungan hingga manipulasi penjualan batubara.
Untuk pemulihan kerugian negara, kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik para tersangka, termasuk rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan harta lainnya.
















