Adapun beberapa tersangka lainnya adalah Drs. H. Sonny Adnan (Mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM)), Andy Putra dan Awang (Tersangka perkara perintangan penyidikan), Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), David Alexander (Komisaris PT RSM), serta Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM April 2022–Juli 2024).
Penyidikan bermula dari temuan berbagai pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussy.
Pelanggaran yang ditemukan yaitu kegiatan penambangan di luar wilayah IUP, aktivitas yang diduga masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi, penjualan batubara fiktif dan manipulasi kualitas.
















