Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., membenarkan proses pelimpahan tersebut.
“Berkas perkara dan barang bukti 5 tersangka korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining sudah kami terima,” ujar Kajari.
Kelima tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan sebelum memasuki proses persidangan.
“5 orang tersangka akan kami tahan di tahap penuntutan selama 20 hari,” tambahnya.
Kajari juga menyampaikan bahwa pelimpahan terhadap delapan tersangka lainnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dalam empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
















