Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahun 2023, tetapi juga pada kegiatan desa sejak tahun 2020 hingga 2025 yang diduga belum sepenuhnya sesuai prosedur.
“Masih banyak dugaan kegiatan fiktif lainnya, terutama yang tidak pernah diverifikasi oleh saya saat masih menjabat Sekdes. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Kejari Seluma,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan proses telaah awal, termasuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran laporan.
















