Lebih lanjut, Citra menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan Jomer Kharli selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam 20 hari kedepan tersangka kita titipkan ke Rutan Malabero Bengkulu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, Jomer Kharli ditangkap pada Juli 2025 di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dengan barang bukti satu paket sedang dan dua paket kecil sabu.
Kasus ini bukan yang pertama kali bagi Jomer. Sebelumnya, pada tahun 2011 ia pernah divonis 7 bulan penjara dalam perkara serupa yaitu narkotika.
Atas perbuatannya, Jomer Kharli dijerat Pasal 112, Pasal 114, atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.