Sidang vonis ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu dan penasihat hukum terdakwa.
Dengan putusan tersebut, Fando Pranata menambah daftar mantan pejabat perbankan yang dijatuhi hukuman pidana akibat korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diemban.
















