Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Sofian Siregar, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu dan mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Waktunya tujuh hari,” kata Sofian.
Dalam perkara ini, Fando Pranata terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Cabang dengan mengambil uang kas dari brankas bank untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut antara lain digunakan untuk menutupi kredit macet saat dirinya masih bertugas di Bank Bengkulu Cabang Topos Lebong.
Selain itu, dana hasil korupsi juga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi di Jalan Dempo IV, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, serta untuk bermain judi online, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
















