Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” ujar Sahat saat membacakan putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
















