فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Fa dainullāhi aḥaqqu an yuqdā.
Artinya:
“Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa utang puasa termasuk utang kepada Allah yang tidak boleh diremehkan. Meski lupa jumlahnya, kewajiban untuk melunasinya tetap ada sesuai kemampuan dan keyakinan terbaik seseorang.
Dalam kondisi tertentu, apabila qadha puasa ditunda hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, sebagian ulama mewajibkan fidyah selain qadha.
Namun, hal ini bergantung pada sebab penundaan dan pendapat ulama yang diikuti, sehingga dianjurkan untuk meminta bimbingan ustadz atau ahli fikih terpercaya.
















