Fa man kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa‘iddatun min ayyāmin ukhar.
Artinya:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi dasar bahwa utang puasa tetap wajib dibayar, meskipun waktunya boleh ditunda hingga seseorang mampu. Namun, bagaimana jika jumlah hari yang ditinggalkan sudah tidak diingat secara pasti?
Dalam kaidah Islam, lupa termasuk perkara yang dimaklumi. Allah SWT berfirman bahwa Dia tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Prinsip ini menjadi landasan dalam menyikapi lupa jumlah utang puasa, tanpa menghilangkan kewajiban untuk tetap berusaha melunasinya.
















