Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa ke depan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memiliki minimal satu anak asuh, dengan prioritas utama anak yatim piatu. Program tersebut akan dijalankan secara by name by address agar tepat sasaran.
“Seluruh kepala OPD nanti harus mempunyai satu anak asuh. Kita prioritaskan anak yatim piatu terlebih dahulu. Datanya jelas, by name by address,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa anak asuh tidak harus berasal dari wilayah tempat OPD bertugas. Anak-anak tersebut tetap bersekolah di daerah asalnya, sementara bantuan difokuskan pada kebutuhan mendesak yang tidak dapat terlayani melalui aturan bantuan formal yang ada.
















