BEKENTV – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan membatasi jumlah penerima beasiswa untuk tahun 2025 dan 2026.
Pembatasan dilakukan sebab di tahun- tahun sebelumnya jumlah awardee atau pihak yang menerima beasisw LPDP Kemendiktiristek dan Kemenag sangatlah besar.
Dengan demikian, di tahun 2025 maupun 2026 penerima beasiswa akan dikurangi.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, mengatakan bahwa pihaknya memang akan membatasi jumlah penerima beasiswa.