Dalam perda tersebut, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda tiga dan roda empat, serta Rp10.000 untuk kendaraan roda enam.
Pemkot Bengkulu menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi juru parkir yang melanggar aturan tersebut. Sanksi berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai juru parkir, serta penggantian dengan juru parkir baru.
“Bapenda sudah mengeluarkan surat edaran kepada para juru parkir agar tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas dengan pencabutan SPT dan penggantian juru parkir,” ujar Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur.
















